JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengaruh signifikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mentransformasi landskap kegiatan perekonomian global dan telah melahirkan era ekonomi digital yang memperkenalkan model bisnis dan skema baru seperti bisnis eCommerce, start up, over the top, Fintech, gig and sharing economies, dan crypto currencies.
Dengan teknologi informasi, kegiatan bisnis lintas negara dapat dilakukan tanpa memerlukan kehadiran fisik atau scale without mass dan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Selanjutnya sebagian besar transaksi internasional dilakukan oleh para pelaku usaha yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya. Sehingga permasalahan yang timbul dari penerapan perpajakan internasional menjadi salah satu topik yang hangat dibahas di berbagai forum internasional seperti OECD, G20, BRITACOM, IMF dan World Bank.
John Hutagaol (Direktur Perpajakan Internasional) dalam acara Webinar Sosialisasi eBupot PPh Pasal 23/26 & Perpajakan Internasional yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau dan IKPI Cabang Batam pada Kamis (16/7/2020), menjelaskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi juga merupakan faktor yang dominan mempengaruhi perubahan yang mendasar pada landskap perpajakan internasional.Â
John juga menyebutkan faktor lainnya yaitu globalisasi, pertumbuhan ekonomi global dan undergrown economy turut andil dalam perubahan tersebut.
"Akibat transformasi landskap perpajakan internasional adalah timbulnya asimetris informasi yang dialami oleh otoritas pajak di banyak negara mengenai bisnis proses dan kegiatan Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas negara," imbuh John.Â
Lebih lanjut, John menambahkan kondisi yang demikian tersebut mengakibatkan semakin maraknya praktik penghindaran pajak atas transaksi lintas negara, dikenal dengan sebutan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diyakini dapat menggerus basis pemajakan suatu negara melalui rekayasa perpajakan seperti transfer pricing, Thin Capitalization, Treaty Abuse, Controlled Foreign Companies, dan Transfer Pricing.
Untuk mengatasi permasalahan pajak secara global, diperlukan kerjasama dan kolaborasi internasional sebagai sarana pertukaran informasi sesama otoritas pajak dan juga berfungsi membuat serta mengeluarkan standar dan norma perpajakan yang menjadi acuan dalam mencegah praktik penghindaran pajak. Ada 15 Rencana Aksi BEPS yang telah disepakati dan sebagian besar sudah diterbitkan pedomannya atau deliverables.
Dalam paparannya, John menjelaskan bahwa Indonesia telah memenuhi empat minimum standar yaitu BEPS Aksi 5 mengenai Harmful Tax Practise, BEPS Aksi 6 mengenai Treaty Abuse, BEPS Aksi 13 mengenai Trasnsfer Pricing Documentation, BEPS Aksi 14 mengenai Dispute Resolution. Selain itu, John menambahkan selain ke empat minimum standar, Indonesia juga sudah memenuhi BEPS Aksi 2 mengenai Harmful Tax Practise, BEPS Aksi 7 mengenai Artificial Permanent Establishment setelah penandatanganan Multilateral Instrument (MLI) yaitu BEPS Aksi 15 di tahun 2017 kemudian meratifikasi MLI dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019.Â
"Indonesia juga segera memenuhi BEPS Aksi 8-10 mengenai Transfer Pricing dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang salah satu muatan pengaturannya mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)", imbuh John.
Pembicara lainnya pada acara sosialisasi perpajakan adalah Ahmad Amin (Kepala Kantor Pajak Madya Batam) yang menjelaskan penerapan PKKU sesuai PMK-22. Acara yang dihadiri lebih dari 280 peserta dibuka oleh Ketua Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) Cabang Propinsi Kepulauan Riau, dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Slamet Sutantyo selaku Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Comments