Dalam berapa hari ke depan, tepatnya dimulai pada 23 Oktober 2019, kantor pajak Indonesia akan memimpin otoritas-otoritas pajak di Asia-Pasifik membahas isu terkait transfer pricing , pertukaran informasi, simplifikasi administrasi pajak, dan ekonomi digital. Tak kurang dari 17 otoritas pajak dan 21 lembaga pemerhati pajak telah memastikan diri akan hadir dan berpartisipasi dalam perhelatan akbar ini.
Sepekan ini Yogyakarta akan didatangi oleh ratusan profesional, ahli, dan praktisi di bidang perpajakan. Mereka akan urun rembuk membahas isu-isu perpajakan strategis. Upaya kolaboratif ini wujud dari kerja sama aktif otoritas pajak dalam menghadapi peluang dan tantangan perpajakan saat ini.
Sepanjang sejarahnya, ini kali ketiga Indonesia dipercaya menyelenggarakan sidang tahunan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR), sebuah wadah kerja sama internasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antarotoritas pajak. Indonesia satu di antara anggota pendiri platform yang dibentuk 1970 ini. Kini anggota SGATAR terdiri atas 17 otoritas pajak di wilayah Asia-Pasifik.
Pilihan lokasi pertemuan tahunan yang ke-49 ini adalah Yogyakarta. Kali terakhir Indonesia menjadi penyelenggara adalah satu dekade lalu di Bali. Satu di antara alasan dipilihnya Yogyakarta adalah kekayaan kulturalnya. Ini terbukti dari status Yogyakarta sebagai ASEAN City of Culture pada 2018 hingga 2020. Selain pembahasan materi yang sifatnya substantif (pajak), ini juga kesempatan yang baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menampilkan keragaman cipta, rasa, dan karsa Indonesia dan memberikan pengalaman baik tersebut kepada tamu-tamu kita tersebut.
Empat isu strategis yang dipilih akan dibahas secara mendalam oleh suatu kelompok kerja (working group ) yang berisi para ahli dari masing-masing otoritas perpajakan. Khusus isu pemajakan ekonomi digital, akan dibahas langsung dalam forum pimpinan delegasi (head of delegation forum ). Masing-masing delegasi akan menyampaikan pandangan dan pendapat terkait topik yang diampunya. Output yang diharapkan adalah suatu perspektif yang komprehensif terkait isu-isu strategis tersebut.
Kelompok pertama akan mendiskusikan tantangan dan peluang terkait transfer pricing . Suatu mekanisme yang rentan disalahgunakan sebagai alat penghindaran pajak (tax avoidance ). Sebagai salah satu penyebab utama sengketa perpajakan internasional, perhatian khusus terkait upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa akibat transfer pricing adalah krusial.
Selanjutnya adalah pertukaran informasi (exchange of information ). Seiring dengan gaung era transparansi, otoritas pajak juga harus mau berbagi harta paling berharga mereka, yaitu informasi. Kerap kali praktik penghindaran pajak yang terjadi diakibatkan oleh asimetri informasi. Baik antara pembayar pajak dengan otoritas pajak maupun antara sesama otoritas pajak.
Kondisi terakhir terjadi karena tiap otoritas pajak "terkungkung" oleh batasan-batasan konvensional (misal: yurisdiksi), sementara permasalahan yang dihadapi tidak mengenal atau bahkan menyalahgunakan, keterbatasan tersebut. Sangat naif (bila tidak ingin dikatakan mustahil) bagi suatu otoritas untuk menyelesaikan suatu masalah lintas yurisdiksi sendirian. Masalah lintas yurisdiksi butuh penanganan lintas yurisdiksi. Wujud konkretnya adalah pertukaran informasi.
Simplifikasi administrasi berbicara mengenai upaya yang telah ditempuh dan peluang yang tersedia bagi otoritas pajak dalam meningkatkan pelayanan dan kepuasan pembayar pajak. Satu di antara yang menjadi fokus adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam administrasi pajak. Logikanya sederhana, semakin sederhana administrasi pajak, semakin tinggi kepatuhan sukarela, semakin tinggi penerimaan pajak. Otoritas pajak harus menangkap peluang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga menjadi katalis reformasi pajak.
Diskursus yang paling hangat mungkin pemajakan ekonomi digital. Tema ini menyentuh fundamental bisnis dan pemajakan saat ini. Isu keadilan pajak secara horizontal maupun vertikal, penghindaran pajak, pembagian hak pemajakan antaryurisdiksi, hingga dampaknya terhadap perdagangan lokal dan internasional tercakup di dalamnya. Dalam konteks global, ini babak terakhir terkait isu pemajakan ekonomi digital.
Pertemuan ke-49 SGATAR ini diharapkan mampu memberi sinyal posisi otoritas pajak di Asia-Pasifik sembari menunggu konsensus global yang diharapkan muncul di tahun depan. Sebagai tuan rumah, DJP harus bisa memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan ini melalui kontribusi dan partisipasi aktifnya. Mari kita sukseskan pertemuan tahunan ke-49 SGATAR di Yogyakarta pada 22-25 Oktober 2019.
Comments