BEBERAPA teman yang hadir bersama saya pada acara OECD-Global Forum 10th Anniversary di Paris, Prancis, menyatakan apresiasi dan kekagumannya atas pencapaian 10 tahun terakhir ini dalam mewujudkan keterbukaan informasi keuangan secara global untuk tujuan perpajakan.
Terlebih lagi sejak dilaksanakannya pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis sejak 2017 dengan hasil yang sangat luar biasa telah menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan komunitas internasional bahwa agenda keterbukaan informasi tersebut akan terwujud. Tidak terasa sudah 10 tahun berlangsung gerakan keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan secara global yang dipelopori dan diperjuangkan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).
Untuk memperingati dan mengapresiasi pencapaian yang diraih oleh Global Forum, pada 26 November 2019 diselenggarakan Global Forum 10th Anniversary Plenary Meeting di Paris. Acara monumental tersebut dihadiri lebih dari 500 peserta yang mewakili lebih dari 140 yurisdiksi, organisasi internasional (misalnya IMF, World Bank, dan ADB), akademisi, dan jurnalis. Banyaknya jumlah peserta menunjukkan kuatnya dukungan atas agenda tersebut. Pencapaian selama 10 tahun terakhir ini layak untuk diapresiasi.
Pertama, respons positif dan semangat kerja sama untuk mewujudkan agenda keterbukaan tersebut justru datang dari hampir seluruh yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai off-shore financial centers maupun low tax jurisdictions dengan berpartisipasi aktif sebagai anggota.
Kedua, yurisdiksi anggota yang memenuhi standar transparansi terus meningkat jumlahnya maupun kualitas transparansi. Kualitas transparansi dapat ditinjau melalui pemenuhan kepatuhan atas standar internasional di bidang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan, dari sisi regulasi dan implementasinya.
Ketiga, jumlah anggota yang berpartisipasi dalam agenda keterbukaan informasi terus bertambah dari tahun ke tahun baik yang mengikuti kerangka kerja sama pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information in tax matters /AEOI) maupun kemitraan dalam pertukaran informasi berdasarkan permintaan untuk tujuan perpajakan (exchange of information by request / EOIR).
Keempat, semakin banyak anggota yurisdiksi yang sudah memanfaatkan data EOI secara efektif sehingga hasilnya dapat meningkatkan penerimaan pajak dan secara efektif memberikan gambaran secara menyeluruh penerimaan pajak yang berasal dari transaksi lintas yurisdiksi (cross-border transactions ). Dengan data EOI, transaksi ekonomi dan bisnis lintas yurisdiksi akan semakin transparan sehingga dapat diketahui jenis transaksi, kuantitas dan nilai serta pembayarannya dan pemilik manfaat dari suatu penghasilan dan/atau transaksi (beneficial owner).
Catatan lainnya adalah dampak positif dari pelaksanaan AEOI yang dilakukan sejak 2017 telah mengeskalasi dan mempercepat proses transparansi informasi keuangan secara global. Lebih lanjut, menurut laporan Global Forum pada 2019, ada sekitar 100 yurisdiksi berpartisipasi dalam AEOI dan telah terjadi pertukaran informasi keuangan secara otomatis sebanyak 6.900 paket informasi atau meningkat 36% dari tahun 2018. Selain itu jumlah yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI akan terus bertambah dari tahun ke tahun, misalnya Ekuador pada 2020 dan Thailand, Yordania serta Montenegro paling lambat tahun 2023.
Selanjutnya, berdasarkan laporan Global Forum tersebut, pada pelaksanaan AEOI tahun lalu, terdapat 47 juta rekening di luar negeri yang dipertukarkan dengan nilai lebih dari 4,9 miliar euro dan hasilnya terdapat tambahan penerimaan pajak sebesar 102 miliar euro.
Latar Belakang
Dampak disrupsi dari transformasi lanskap perpajakan internasional yang dialami oleh hampir seluruh otoritas pajak menimbulkan asymmetric information, suatu dilema yang justru terjadi di era digital. Akibatnya otoritas pajak tidak efektif mengadministrasikan penerimaan pajaknya.
Justru sebaliknya kondisi tersebut dimanfaatkan oleh kelompok usaha yang memiliki skala usaha lintas yurisdiksi untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak dengan cara melakukan rekayasa transaksi keuangan seperti illicit fund flows (IFF), transfer pricing, thin capitalization , controlled foreign company, dan treaty abuse yang dapat berakibat menggerus basis pemajakan pada tiap yurisdiksi anggota.
Indonesia menjadi anggota Global Forum pada 2010. Global Forum merupakan suatu wadah multilateral untuk menggodok standar dan norma global untuk pertukaran informasi seperti Common Reporting Standard (CRS) AEOI dan memastikan pelaksanaannya sehingga agenda transparansi informasi keuangan tersebut dapat diwujudkan.
Forum Internasional
Untuk mewujudkan visi globalnya, keanggotaan Global Forum bersifat terbuka (inklusif) bagi setiap yurisdiksi. Keanggotaan Global Forum terdiri atas yurisdiksi yang berasal dari kelompok ekonomi maju dan berkembang, G-20 dan non-G-20, OECD dan non-OECD serta yurisdiksi yang dikenal sebagai pusat keuangan dunia (off-shore financial centrers). Keanggotaan Global Forum terus bertambah dari waktu ke waktu dan sekarang berjumlah 158 yurisdiksi di mana yang mewakili kelompok ekonomi maju sebanyak 46% dan sisanya 54% dari kelompok ekonomi berkembang. Apabila suatu yurisdiksi sudah menjadi anggota Global Forum, sebagai anggota wajib berkomitmen untuk mewujudkan agenda keterbukaan informasi keuangan dengan memiliki hak dan kewajiban yang sama (level of playing fields ). Misalnya memiliki hak yang sama (equal voting rights ) dalam pembahasan dan penetapan suatu standar dan norma global untuk pertukaran informasi (term of reference/TOR ). Namun setelah itu setiap anggota punya kewajiban untuk mengonvergensi standar global tersebut ke dalam ketentuan domestik yurisdiksi masing-masing anggota agar dapat diterapkan.
Untuk dapat menerapkan dan melaksanakannya diperlukan komitmen dari tiap anggota, misalnya dalam hal pelaksanaan AEOI. Setiap anggota wajib memenuhi persyaratan, yaitu menandatangani instrumen perjanjian internasional dan tersedianya peraturan perundang-undangan domestik (international and domestic legislation framework ), transmisi data (data transmission ) serta keamanan dan kerahasian data (confidentiality and data safeguard). Bagi anggota yang sudah menyatakan komitmennya, tetapi tidak dapat memenuhi persyaratan di atas, tetap diikutkan dalam kerangka kerja sama AEOI, tetapi hanya wajib menyampaikan data rekening keuangan kepada anggota lain tanpa hak untuk menerima informasi dari anggota lain secara imbal balik (non-reciprocal basis).
Arah dan Rencana ke Depan
Menuju globalisasi transparansi informasi keuangan merupakan suatu perjalanan yang panjang dan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari seluruh anggotanya. Transparansi informasi keuangan secara global akan membangun sistem dan tatanan perpajakan internasional yang kredibel dan tepercaya yang sangat dibutuhkan untuk merespons tantangan global saat ini.
Pencapaian Global Forum dalam 10 tahun terakhir ini layak untuk diapresiasi, tetapi ke depan tantangan perpajakan dunia akan semakin dinamis dan kompleks. Oleh karena itu kerja sama dan kolaborasi dari lembaga keuangan internasional (misalnya World Bank, IMF, dan ADB), yurisdiksi dari kelompok ekonomi G-7, dan Organisasi Otoritas Pajak yang ada di kawasan seperti di Amerika Latin (The Inter-American Center of Tax Administrations /CIAT) sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan teknis (training dan pengembangan toolkits) dan pendampingan terkait pengembangan kapasitas pegawai kepada anggota yang membutuhkan, terutama dari kelompok negara-negara ekonomi berkembang. Rencana kerja lainnya di tahun 2020, Global Forum akan membentuk Automatic EOI Peer Review Group (APRG) dan nantinya bersama-sama sekretariat Global Forum melakukan penilaian (peer review/assessment) kepada anggotanya mengenai kepatuhan atas regulasi dan kualitas data. Rencana selanjutnya adalah menyosialisasi standar dan norma pertukaran informasi yang sudah menjadi acuan dan pedoman global (TOR) kepada yurisdiksi yang nonanggota yang jumlahnya masih banyak (misalnya Myanmar dan Laos).
Ada banyak rencana kerja lainnya akan digulirkan di tahun 2020 dan ke depan terkait EOI, termasuk perlunya merespons keinginan dari beberapa anggota untuk memperluas pemanfaatan data EOI untuk tujuan non-perpajakan (misalnya pengungkapan praktik pencucian uang dan tindak kriminal di bidang keuangan lainnya) serta bantuan penagihan pajak (assistance in collection).
Pengalaman selama 10 tahun merupakan modal yang berharga bagi Global Forum untuk menuntaskan agenda transparansi informasi keuangan secara global dalam rangka membangun sistem dan tatanan perpajakan global yang kredibel dan akuntabel.
Comments