P3B dapat memberikan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang adil di yurisdiksi mitra perjanjian.
Ketika komunitas otoritas pajak fokus membahas aspek perpajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi (crossborder transactions) termasuk dampak Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan transaksi ekonomi digital serta pembagian hak pemajakan secara adil, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (disingkat P3B) merupakan salah satu alternatif solusi dan instrumen yang relevan untuk digunakan merespons tantangan global saat ini.
P3B merupakan perjanjian perpajakan bilateral yang mengatur pembagian hak pemajakan (division of taxing rights) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk (residence tax) dari salah satu atau kedua negara mitra perundingan (both contracting states) dengan tujuan menghindari pengenaan pajak berganda (double taxation). Selanjutnya, jenis-jenis penghasilan yang diatur adalah penghasilan tertentu (misalnya penghasilan modal, transportasi laut dan udara pada jalur internasional, capital gain, harta tak gerak dan pekerjaan) dan laba usaha (business profits). Ibaratnya sebuah mata uang koin, manfaat P3B dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda.
Bagi investor, P3B merupakan salah satu paket insentif pajak yang dapat dinikmatinya di era globalisasi, karena dapat memberikan kepastian hukum (legal certainty) dan perlakuan pajak yang adil (non discrimination) di yurisdiksi mitra perjanjian (treaty partners). Bila investor mendapat perlakuan pajak tidak adil ataupun yang bertentangan dengan spirit P3B, misalnya dikenakan pajak tidak sesuai dengan P3B atau timbul status penduduk rangkap (dual resident status) yang dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda, maka permasalahan tersebut dapat dibahas dan diselesaikan melalui meja perundingan yang sering disebut Mutual Agreement Procedure (MAP).
P3B juga memberikan manfaat lainnya kepada investor berupa penghindaran pengenaan pajak berganda (double taxation avoidance), dengan mengatur tata caranya berupa penerapan metode pembebasan (exemption method) maupun metode kredit pajak (credit method). Pada umumnya yuridiksi yang menerapkan worldwide income akan menggunakan metode kredit untuk mencegah pengenaan pajak berganda. Sebaliknya bagi yurisdiksi yang menerapkan territorial income akan menggunakan metode pembebasan. Selain itu, corresponsding adjustment dapat dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda apabila ada koreksi pajak dari hasil pemeriksaan karena transfer pricing.
Investor juga dapat menikmati penghematan cash flow karena jumlah pajak yang dilunasi di muka (prepaid tax) sesuai P3B lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang berdasarkan regulasi domestik di yurisdiksi sumber. Misalnya, atas penghasilan pasif berupa dividen, royalti dan bunga dikenakan pajak dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak sesuai regulasi domestik di yurisdiksi sumber. Bahkan laba usaha yang timbul tidak dipajaki di yurisdiksi sumber bila tidak ada BUT.
Bagi otoritas pajak, P3B merupakan pedoman dalam mengadministrasikan penerimaan pajak yang berasal dari penghasilan yang timbul dari transaksi lintas yuridiksi, termasuk bila timbul sengketa pajak (tax dispute). Selain itu, P3B memfasilitasi sesama otoritas pajak untuk mendapatkan data dan informasi tentang transaksi lintas yurisdiksi berupa jenis transaksi, volume maupun besarannya melalui mekanisme pertukaran informasi (exchange of information) secara otomatis, permintaan maupun spontan. Sehingga transaksi tersebut menjadi jelas dan transparan bagi otoritas pajak, serta berguna untuk melindungi basis pemajakannya dari praktik BEPS.
Sehubungan makin marak dan canggihnya praktik BEPS yang dipicu oleh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, P3B yang berlaku saat ini perlu dilakukan amandemen dan standardisasi untuk melindunginya dari praktik treaty abuse yaitu penyalahgunaan manfaat P3B misalnya treaty shopping. Saat ini lebih dari 5000 P3B dalam proses amandemen melalui mekanisme Multilateral Instrument berdasarkan Paket BEPS ke-15. Selain itu, ketentuan BUT perlu disesuaikan dengan hasil konsensus global untuk merespons dampak disrupsi dari digital. Kebutuhan perubahan P3B diperlukan untuk menjaga efektivitas P3B dalam menyelesaikan tantangan perpajakan dunia saat ini.
Comments